KPPU Akhirnya Naikkan Kasus Monopoli Benih Lobster ke Penyelidikan
Setelah dilakukan penelitian dan ditemukan alat bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, menaikkan kasus monopoli benih bening lobster ke tahap penyelidikan setelah dirampungkannya penelitian pada 7 Desember 2020.
"Memutuskan hasil penelitian inisiatif tentang dugaan pelanggaran perusahaan jasa kargo (freight forwarding) logistik benih bening lobster naik menjadi tahap penyelidikan," kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih dalam konferensi virtual, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: Ekspor Benur Bali-Vietnam Dihentikan Setelah Edhy Prabowo Ditangkap
1. Sudah ditemukan alat bukti
Bukan tanpa alasan KPPU menaikkan status tersebut ke tahap penyelidikan. Menurut dia, kenaikan status itu lantaran KPPU sudah memiliki bahan bukti yang cukup.
"Memang sudah ada kecukupan minimal satu alat bukti dari proses penelitian dan telah dapat dirampungkan untuk menentukan proses penyelidikan, untuk penentuan terlapor dan dugaan pelanggaran," ujarnya.
Dia mengatakan, dari hasil penelitian yang dilakukan tim penegak hukum harus melakukan penelaahan lebih lanjut terkait dugaan adanya praktik usaha yang tisak sehat terhadap ekspor benih bening lobster yang dilakukan oleh perusahaan jasa kargo
PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Baca Juga: Siklus Hidup Benih Lobster atau Benur dan Cara Penanganannya