TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPPU Masih Telusuri Kasus Monopoli Bisnis Ekspor Benih Lobster

Jika terbukti ada kecurangan akan dilanjutkan ke ranah hukum

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih melakukan penelitian terkait adanya dugaan monopoli perusahaan freight forwarding (jasa pengangkutan dan pengiriman) ekspor benih lobster atau benih bening lobster (BBL).

"Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU akan melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum," kata anggota KPPU, Guntur Syahputra Saragih, saat dikonformasi IDN Times melalui keterangan resminya, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Ekspor Benih Lobster, Izin 14 Perusahaan Curang Terancam Dicabut

1. Eksportir hanya bisa mengirimkan komoditasnya lewat satu badan usaha logistik

Ilustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Menurutnya, penelitan ini dilakukan lantaran asosiasi pengusaha BBL menyatakan para eksportir saat ini hanya bisa mengirimkan komoditasnya lewat satu badan usaha logistik dan hanya lewat satu bandara. 

"Pengiriman BBL yang dilakukan melalui satu bandara, yakni Bandara Soekarno Hatta Jakarta dapat menciptakan in-efisiensi bagi biaya pengiriman dan risiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha," katanya.

Padahal, pilihan bandara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya
Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun
2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara
RI, ada enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman BBL ke luar negeri.

Selain Bandara Soekarno Hatta, ada Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

"Secara praktik, seharusnya dengan memperhatikan sebaran lokasi pembudi daya lobster, maka biaya yang dikeluarkan eksportir akan lebih murah apabila keenam bandara yang
direkomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran BBL. Dengan biaya pengiriman domestik yang lebih rendah tersebut, maka harga BBL akan lebih bersaing di pasar," ujarnya.

2. Persaingan jasa freight forwading dalam pengiriman lobster harus dilakukan secara sehat

Ilustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Dengan adanya praktik tersebut, muncul dugaan adanya monopoli dalam ekspor benih lobster. Padahal KPPU menyebut persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster harus dilakukan secara sehat.

"Sehingga menciptakan kemanfaatan yang sebesar- besarnya bagi masyarakat. Kondisi yang tidak sehat dapat menciptakan inefisiensi bagi pelaksanaan bisnis," ujarnya.

3. Misbakhun minta KPPU selidiki dugaan praktik monopoli freight forwarding BBL

Instagram/@dulurcakbakhun

Sebelumya, anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengendus dugaan kecurangan dan praktik monopoli bisnis freight forwarding BBL. Hal ini menyusul langkah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang menghentikan ekspor benih bening lobster tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (15/9/2020).

Dalam penangkapan tersebut, diduga ada praktik kecurangan dalam dokumen ekspor BBL. Menurut dia, Bea Cukai menemukan selisih antara barang yang ada dengan dokumen PEB. Terdapat 315 koli yang didaftarkan dengan jumlah benih bening lobster sekitar 1,5 juta ekor. 

Misbakhun meminta KPPU untuk turun tangan mengungkap dugaan praktik monopoli pengangkutan ekspor lobster di Bandara Soekarno Hatta. Menurutnya, monopoli membuat iklim usaha tidak sehat dan biaya ekspor menjadi mahal.

“Sudah mahal, melakukan kesalahan fatal dalam dokumentasi PEB sehingga berakibat pada penindakan pencegahan kepabeanan oleh DJBC. Termasuk KPPU harus turun tangan mengusut dugaan atas monopoli angkutan ekspor ini,” kata Misbakhun melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: 6 Fakta Polemik Ekspor Benih Lobster Berujung Penangkapan Edhy Prabowo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya