TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantap! PLN Turunkan Tarif Listrik, Ini Rinciannya

Mempertimbangkan kondisi ekonomi warga terdampak COVID-19

Ilustrasi PLN (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - PT PLN mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN pada 31 Agustus 2020.

Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku pada Oktober sampai Desember 2020.

Baca Juga: Tambah Daya Listrik PLN Sekarang Dapat Diskon, Begini Caranya

1. Keputusan ini mempertimbangkan dampak COVID-19

Dok. PLN UID Jateng dan DIY

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengungkapkan keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak COVID-19.

"Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik," kata dia.

2. Penurunan tarif listrik tidak ada syarat apapun

Ilustrasi (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Agung mengatakan, bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

“Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tutur Agung.

Dia mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung.

Baca Juga: Bos PLN Buka-bukan Soal Rincian Utang Pemerintah ke PLN Rp48 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya