Mantap! PLN Turunkan Tarif Listrik, Ini Rinciannya
Mempertimbangkan kondisi ekonomi warga terdampak COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT PLN mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN pada 31 Agustus 2020.
Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku pada Oktober sampai Desember 2020.
Baca Juga: Tambah Daya Listrik PLN Sekarang Dapat Diskon, Begini Caranya
1. Keputusan ini mempertimbangkan dampak COVID-19
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengungkapkan keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak COVID-19.
"Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik," kata dia.
Baca Juga: Bos PLN Buka-bukan Soal Rincian Utang Pemerintah ke PLN Rp48 Triliun