Masuk Daftar Fintech Ilegal dari OJK, Bitrexgo Berikan Klarifikasi
Kini Britexgo fokus pada usaha perdagangan langsung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi merilis 123 fintech lending atau lembaga pinjaman online ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK. Dari data tersebut nama PT Bitrexgo Indonesia, termasuk di dalamnya.
Menanggapi hal tersebut, CEO Britexgo Dicky Surya menjelaskan, bahwa pihaknya telah menghentikan perdagangan forex dan memilih untuk fokus ke bisnis penjualan langsung yang menjual alat bantu pendidikan daring. Hal tersebut, menurutnya, sudah diklarifikasi perusahaan kepada OJK.
"OJK sudah memanggil kita, OJK menanyakan ini concern-nya mau kemana? mau perdagangan langsung atau forex seperti ini? Kita sudah melengkapi semua legalitasnya, lalu OJK bilang oke kalau gitu trading forexnya ngga ada ya," katanya di Jakarta,Senin (9/9).
Baca Juga: Ibu Kota Pindah, ini 5 Saham Potensial di Pasar Modal
1. OJK menghentikan perdagangan forex, bukan perdagangan langsung
Selanjutnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung (AP2LI) Andrew Susanto menjelaskan, sejatinya rilis yang dikeluarkan oleh OJK adalah upaya penghentian perdagangan forex. Sementara saat ini, kata dia, Britexgo telah berfokus pada usaha perdagangan langsung. Sehingga, ia menegaskan tidak ada pemblokiran yang dialami Britexgo Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Forex, Bisnis Nilai Tukar Mata Uang Online