Mau Bikin NPWP tapi Malas ke Kantor Pajak? Bisa Online Kok!
Mau daftar CPNS pun perlu NPWP!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP, wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang masuk dalam wajib pajak. Bagi kamu yang ingin mendaftar jadi CPNS pun, NPWP merupakan salah satu syarat.
Namun, masih banyak orang yang malas mengurus dokumen ini karena menganggap waktu pengurusannya lama. Apa betul mengurus NPWP itu sulit?
Eits, jangan salah, saat ini pemerintah telah membuat sistem pendaftaran NPWP lebih mudah dan cepat melalui program NPWP online. Kalian tidak perlu lagi antre panjang di kantor pajak.
Seperti apa cara membuat NPWP online pribadi? Yuk, simak agar kamu tidak perlu repot dalam mendaftar dan membuat NPWP!
1. Membuat akun di website e-reg pajak
Jika belum punya akun, buat terlebih dahulu dengan mengakses website e-reg pajak di alamat https://ereg.pajak.go.id.
Mengutip situs resmi pajak, e-reg pajak adalah website yang dibuat oleh Direktorat Jendral Pajak untuk melayani pembuatan NPWP online.
Baca Juga: Kartin1, Kartu Sakti yang Bisa Digunakan Sebagai NPWP Hingga Paspor