TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Bikin NPWP tapi Malas ke Kantor Pajak? Bisa Online Kok!

Mau daftar CPNS pun perlu NPWP!

IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP, wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang masuk dalam wajib pajak. Bagi kamu yang ingin mendaftar jadi CPNS pun, NPWP merupakan salah satu syarat.

Namun, masih banyak orang yang malas mengurus dokumen ini karena menganggap waktu pengurusannya lama. Apa betul mengurus NPWP itu sulit?

Eits, jangan salah, saat ini pemerintah telah membuat sistem pendaftaran NPWP lebih mudah dan cepat melalui program NPWP online. Kalian tidak perlu lagi antre panjang di kantor pajak.

Seperti apa cara membuat NPWP online pribadi? Yuk, simak agar kamu tidak perlu repot dalam mendaftar dan membuat NPWP!

1. Membuat akun di website e-reg pajak

IDN Times / Istimewa

Jika belum punya akun, buat terlebih dahulu dengan mengakses website e-reg pajak di alamat https://ereg.pajak.go.id.

Mengutip situs resmi pajak, e-reg pajak adalah website yang dibuat oleh Direktorat Jendral Pajak untuk melayani pembuatan NPWP online.

2. Siapkan dokumen penting sebagai persyaratan pembuatan NPWP online

IDN Times / Istimewa

Langkah selanjutnya, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen. Sesuaikan dengan klasifikasi status wajib pajak diri, apakah kamu sedang menjalankan usaha atau tidak.

Bagi yang tidak menjalankan usaha, dokumen yang harus disiapkan ialah KTP bagi warga negara Indonesia, paspor dan kartu izin tinggal terbatas bagi warga asing.

Sedangkan, bagi yang menjalankan usaha atau memiliki pekerjaan, ada tambahan berupa dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang, surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah seperti lurah atau kepala desa.

Baca Juga: Kartin1, Kartu Sakti yang Bisa Digunakan Sebagai NPWP Hingga Paspor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya