Mulai Besok Pegawai Kementerian BUMN Bekerja dari Rumah
Aturan berlaku untuk pegawai berusia di atas 50 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seluruh pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berusia 50 tahun ke atas diizinkan bekerja dari rumah alias work from home.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk menimalisasi penyebaran COVID 19 atau virus corona di lingkungan Kementerian BUMN.
"Bagi pegawai yang berdinas secara WFH (Work From Home) tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah," isi surat edaran yang diterima IDN Times, Minggu (15/3).
1. Mekanisme dan pengaturan teknis akan disosialisasikan dalam waktu dekat
Kebijakan ini mulai berlaku besok atau Senin 16 Maret 2020 sampai pemberitahuan berikutnya dari Kementerian BUMN.
"Mekanisme dan pengaturan teknis tentang pelaksanaan WFH (Work From Home) akan disosialisasikan dalam waktu segera," isi surat edaran.
Baca Juga: Gejala Virus Corona Tanda-tanda Terjangkit Corona dan Cara Pencegahan