TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Besok Pegawai Kementerian BUMN Bekerja dari Rumah 

Aturan berlaku untuk pegawai berusia di atas 50 tahun

Gedung BUMN. (IDN Times/Indiana Malia)

Jakarta, IDN Times - Seluruh pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berusia 50 tahun ke atas diizinkan bekerja dari rumah alias work from home.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk menimalisasi penyebaran COVID 19 atau virus corona di lingkungan Kementerian BUMN.

"Bagi pegawai yang berdinas secara WFH (Work From Home) tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah," isi surat edaran yang diterima IDN Times, Minggu (15/3).

1. Mekanisme dan pengaturan teknis akan disosialisasikan dalam waktu dekat

Kantor Pusat Bank BRI. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kebijakan ini mulai berlaku besok atau Senin 16 Maret 2020 sampai pemberitahuan berikutnya dari Kementerian BUMN.

"Mekanisme dan pengaturan teknis tentang pelaksanaan WFH (Work From Home) akan disosialisasikan dalam waktu segera," isi surat edaran.

2. Eselon I dan eselon II berdinas seperti biasa

Gedung BUMN. IDN Times/Indiana Malia

Sementara bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II, tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan biasa.

Pejabat Eselon II harus melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang atau eselon terwakili.

Baca Juga: Gejala Virus Corona Tanda-tanda Terjangkit Corona dan Cara Pencegahan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya