TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Larang Sementara Debt Collector Tarik Kendaraan, Efek Virus Corona

Debitur diminta aktif mengajukan restrukturisasi ke leasing

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/2/2020). Pertemuan tahunan tersebut mengangkat tema Ekosistem Keuangan Berdaya Saing Untuk Pertumbuhan Berkualitas. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) melarang sementara debt collector  (penagih utang) melakukan penarikan kendaraan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, bagi debitur yang sudah bermasalah dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah virus korona, debitur tersebut diharapkan menghubungi kantor lembaga pembiayaan (leasing) terdekat untuk dicarikan kesepakatan untuk penjadwalan kembali angsuran.

"Sekarang ini debt collector diminta berhenti sementara menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat ," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3).

1 Debitur kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi

IDN Times/Dwi Agustiar

Dia mengatakan, saat ini debitur kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi dengan pengajuan kepada leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.

"Pengajuan dapat disampaikan secara online via email atau website yang
ditetapkan oleh bank atau leasing) tanpa harus datang bertatap muka," ujarnya.

2. Debitur yang memiliki tunggakan diminta tidak tinggal diam

(IDN Times/Dwi Agustiar)

Kendati begitu, dia dan pihaknya mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan jangan hanya diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi.

"Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector," ujarnya.

Maka dari itu, dengan adanya relaksasi ini OJK juga berharap kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggung jawab bisa memanfaatkan hal ini.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya