OJK Larang Sementara Debt Collector Tarik Kendaraan, Efek Virus Corona
Debitur diminta aktif mengajukan restrukturisasi ke leasing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) melarang sementara debt collector (penagih utang) melakukan penarikan kendaraan.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, bagi debitur yang sudah bermasalah dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah virus korona, debitur tersebut diharapkan menghubungi kantor lembaga pembiayaan (leasing) terdekat untuk dicarikan kesepakatan untuk penjadwalan kembali angsuran.
"Sekarang ini debt collector diminta berhenti sementara menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat ," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3).
1 Debitur kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi
Dia mengatakan, saat ini debitur kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi dengan pengajuan kepada leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.
"Pengajuan dapat disampaikan secara online via email atau website yang
ditetapkan oleh bank atau leasing) tanpa harus datang bertatap muka," ujarnya.