Pemerintah Kucurkan Rp75 Triliun di Anggaran Kesehatan, Ini Rincianya
Simak yuk untuk apa saja tambahan anggarannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran belanja sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19. Dari angka itu, sebesar Rp75 triliun di antaranya dialokasikan untuk anggaran kesehatan.
Tambahan itu dikucurkan salah satunya untuk subsidi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan alat-alat kesehatan. Selain itu, untuk apa saja alokasi tambahan anggaran kesehatan tersebut? Berikut laporannya berdasarkan dokumen Kementerian Keuangan yang dikutip IDN Times.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana Rp405,1 Triliun untuk Tangani COVID-19
1. Subsidi untuk iuran BPJS PBPU Kelas 3 sebesar Rp3 triliun
Dari dana kesehatan tersebut, sebesar Rp 3 triliun akan disubsidikan pada BJPS untuk penyesuaian tarif Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sesuai Perpres 75 tahun 2019.
Subsidi akan diberikan pada PBPU kelas 3 sebanyak 14 juta jiwa dan untuk peserta yang baru bergeser ke PBPU kelas 3 sebanyak sebanyak 16 juta jiwa. Sehingga total peserta yang mendapatkan subsidi ini ialah sebanyak 30 juta jiwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap dengan adanya subsidi tersebut, BPJS dapat membayar seluruh tagihan di rumah sakit, sebab kata dia hari ini rumah sakit merupakan garda terdepan untuk menyelamatkan masyarakat dari COVID-19.
"Sehingga mereka (rumah sakit) tidak menghadapi situasi di mana kondisi keuangan mereka tidak baik akibat tagihan dari BPJS yang belum dibayarkan," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Subsidi Rp3 Triliun untuk Iuran Peserta BPJS Kelas 3 PBPU