TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Kucurkan Rp75 Triliun di Anggaran Kesehatan, Ini Rincianya

Simak yuk untuk apa saja tambahan anggarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran belanja sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19. Dari angka itu, sebesar Rp75 triliun di antaranya dialokasikan untuk anggaran kesehatan.

Tambahan itu dikucurkan salah satunya untuk subsidi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan alat-alat kesehatan. Selain itu, untuk apa saja alokasi tambahan anggaran kesehatan tersebut? Berikut laporannya berdasarkan dokumen Kementerian Keuangan yang dikutip IDN Times.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana Rp405,1 Triliun untuk Tangani COVID-19

1. Subsidi untuk iuran BPJS PBPU Kelas 3 sebesar Rp3 triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (IDN Times/Shemi)

Dari dana kesehatan tersebut, sebesar Rp 3 triliun akan disubsidikan pada BJPS untuk penyesuaian tarif Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sesuai Perpres 75 tahun 2019.

Subsidi akan diberikan pada PBPU kelas 3 sebanyak 14 juta jiwa dan untuk peserta yang baru bergeser ke PBPU kelas 3 sebanyak sebanyak 16 juta jiwa. Sehingga total peserta yang mendapatkan subsidi ini ialah sebanyak 30 juta jiwa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap dengan adanya subsidi tersebut, BPJS dapat membayar seluruh tagihan di rumah sakit, sebab kata dia hari ini rumah sakit merupakan garda terdepan untuk menyelamatkan masyarakat dari COVID-19.

"Sehingga mereka (rumah sakit) tidak menghadapi situasi di mana kondisi keuangan mereka tidak baik akibat tagihan dari BPJS yang belum dibayarkan," ujarnya.

2. Insentif tenaga medis pusat dan daerah Rp5,9 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani. IDN Times/Shemi

Kemudian selanjutnya pemerintah akan mengalokasikan sebesar Rp5,9 triliun untuk insentif tenaga medis pusat dan daerah. Rinciannya, untuk tenaga medis pusat Rp1,3 triliun dan tenaga medis daerah Rp4,6 triliun.

Untuk tenaga medis pusat dokter spesialis akan mendapat Rp15 juta per bulan, dokter Rp 10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan, tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta per bulan. Insentif ini akan diberikan selama enam bulan kepada tenaga medis yang bertugas di di Rumah Sakit Pusat, satker KKP, BTKL dan Balitbangkes, termasuk yang bertugas di RS Wisma Atlet.

Sementara untuk cadangan kebutuhan anggaran untuk insentif bagi tenaga medis di daerah. Sesuai surat Menteri Keuangan No. S-239/MK.02/2020, beban anggaran yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dialokasikan melalui pengalihan penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan APBD.

Baca Juga: Pemerintah Subsidi Rp3 Triliun untuk Iuran Peserta BPJS Kelas 3 PBPU

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya