TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perusahaan Asuransi Diminta Tingkatkan Sesi Wajib Harta Benda

Sesi wajib untuk BPPADN diimbau meningkat 2,5 persen

ANTARA

Jakarta, IDN Times -  Kepala Badan Pengelola Pusat Data Asuransi Nasional (BPPDAN), Arie Surya Nugraha mengimbau agar industri asuransi nasional meningkatkan sesi wajib harta benda sebesar 2,5 persen atau maksimal Rp 500 juta per polis terhadap BPPDAN.

Baca Juga: BukaProteksiDiri, Cara Mudah Akses Asuransi Kesehatan 

2. Bertujuan menyempurnakan data tarif

ANTARA

Arie mengatakan imbauan ini tak lain untuk menyempurnakan pengelolaan data yang berorientasi pada penetapan tarif yang lebih aktual dan akurat.

"Dengan optimalnya penanaman sesi, akan memungkinkan kami melakukan pengelolaan dan pengolahan data yang lebih baik lagi," katanya, seperti yng dikutip melalui Antara, Rabu (10/7).

2. Sejak 2014, tarif sesi wajib belum pernah berubah

ANTARA

Menurutnya, selama ini jumlah sesi wajib 2,5 persen atau maksmimal Rp500 juta per polis belum berubah sejak 2014, angka ini dinilai tidak efektif untuk polis dengan risiko yang tinggi.

Selain itu, ia menyebutkan masih banyak perusahaan asuransi yang belum mengatur sesi semua polis properti ke BPPDAN. Hal ini terbukti data premi yang masuk ke BPPDAN masih sebesar 18 persen dari data nasional.

Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Klaim Asuransi Kesehatanmu Ditolak, Ketahui di Sini!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya