TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Potensi Penerimaan Pajak 2018 Hilang Rp221 triliun

Potensi penerimaan pajak yang hilang 2018 naik dari 2017

IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan potensi penerimaan pajak pada 2018 hilang sekitar Rp221 triliun, karena pemerintah memberikan banyak insentif pajak.

"Potensi pajak Rp221 triliun tidak di-collect (tidak diambil). Tujuannya dalam rangka memberi fasilitas kepada masyarakat dan dunia usaha," ucapnya dalam Seminar Nasional bertajuk "Nota Keuangan RAPBN 2020 Mengawal Akuntabilitas Penerimaan Negara" di Gedung Pustakaloka DPR RI, Rabu (21/8).

Baca Juga: Insentif Pajak Mobil Listrik, Sri Mulyani: Masyarakat Diedukasi Dulu

1. Untuk memberikan stimulus ke dunia usaha dan masyarakat

IDN Times / Auriga Agustina

Selanjutnya ia menjelaskan, pemerintah memberikan tax expenditure (belanja pajak) untuk memberikan stimulus ke dunia usaha dan masyarakat. Ia mengatakan, realisasi belanja pajak selama ini dilakukan melalui kebijakan insentif pajak, misalnya tax holiday, tax allowance, hingga yang super deductiable tax.

"Kita juga berikan fasilitas seperti tax holiday dan allowance maupun insentif pajak dalam bentuk super deduction untuk bidang yang dianggap fundamental," jelasnya.

2. Potensi penerimaan pajak yang hilang pada 2018 lebih tinggi dari 2017

IDN Times / Auriga Agustina

Dia menyebutkan, potensi penerimaan pajak pada 2018 yang hilang, lebih tinggi dibandingkan 2017. Pada 2018, potensi penerimaan pajak yang hilang mencapai Rp221 triliun atau 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara, pada 2017, total penerimaan pajak yang hilang sebesar Rp196 triliun atau 1,47 persen dari PDB.

Kendati begitu, alokasi belanja pajak tidak berubah signifikan. "Kami berikan ke bidang yang berpengaruh, misalnya litbang dan training vokasi untuk meningkatkan kapasitas," tuturnya.

Baca Juga: Jumlah Masyarakat Taat Pajak di Jabar Masih Minim

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya