Potensi Penerimaan Pajak 2018 Hilang Rp221 triliun
Potensi penerimaan pajak yang hilang 2018 naik dari 2017
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan potensi penerimaan pajak pada 2018 hilang sekitar Rp221 triliun, karena pemerintah memberikan banyak insentif pajak.
"Potensi pajak Rp221 triliun tidak di-collect (tidak diambil). Tujuannya dalam rangka memberi fasilitas kepada masyarakat dan dunia usaha," ucapnya dalam Seminar Nasional bertajuk "Nota Keuangan RAPBN 2020 Mengawal Akuntabilitas Penerimaan Negara" di Gedung Pustakaloka DPR RI, Rabu (21/8).
Baca Juga: Insentif Pajak Mobil Listrik, Sri Mulyani: Masyarakat Diedukasi Dulu
1. Untuk memberikan stimulus ke dunia usaha dan masyarakat
Selanjutnya ia menjelaskan, pemerintah memberikan tax expenditure (belanja pajak) untuk memberikan stimulus ke dunia usaha dan masyarakat. Ia mengatakan, realisasi belanja pajak selama ini dilakukan melalui kebijakan insentif pajak, misalnya tax holiday, tax allowance, hingga yang super deductiable tax.
"Kita juga berikan fasilitas seperti tax holiday dan allowance maupun insentif pajak dalam bentuk super deduction untuk bidang yang dianggap fundamental," jelasnya.
Baca Juga: Jumlah Masyarakat Taat Pajak di Jabar Masih Minim