Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Sudah Capai Rp336,97 Triliun
Dari 3,88 juta debitur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, total kredit perbankan terdampak COVID-19 yang telah berhasil direstrukturisasi hingga Jumat8 Mei 2020 mencapai Rp 336,97 triliun
dari 3,88 juta debitur.
“Sebagian besar merupakan kredit UMKM yaitu sebesar Rp 167,1 triliun dari 3,42 juta debitur,” katanya, Senin (11/3).
Baca Juga: OJK Imbau Pengusaha Mampu Tak Manfaatkan Relaksasi Kredit
Sementara untuk perusahaan pembiayaan jumlah kontrak restrukturisasi yang sudah disetujui hingga 8 Mei 2020 sebesar 1.328.096 debitur. “Nilai pembiayaannya mencapai Rp 43,18 triliun,” ucapnya.
Dia mengatakan, saat ini OJK juga masih memproses kontrak kredit dan pembiayaan lain dengan jumlah mencapai 743.785 debitur.
1. Untuk perusahaan pembiayaan atau leasing, nilai restrukturisasi sudah mencapai Rp43,18 triliun
Baca Juga: OJK Sebut Satu Juta Nasabah Bank Sudah Dapat Keringanan Cicilan