TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Sudah Capai Rp336,97 Triliun

Dari 3,88 juta debitur

Wimboh Santoso, Ketua OJK dalam Rapat Kerja bersama DPR (Tangkap Layar TVR Parlemen)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, total kredit perbankan terdampak COVID-19 yang telah berhasil direstrukturisasi hingga Jumat8 Mei 2020 mencapai Rp 336,97 triliun
dari 3,88 juta debitur.

“Sebagian besar merupakan kredit UMKM yaitu sebesar Rp 167,1 triliun dari 3,42 juta debitur,” katanya, Senin (11/3).

Baca Juga: OJK Imbau Pengusaha Mampu Tak Manfaatkan Relaksasi Kredit

Sementara untuk perusahaan pembiayaan jumlah kontrak restrukturisasi yang sudah disetujui hingga 8 Mei 2020 sebesar 1.328.096 debitur. “Nilai pembiayaannya mencapai Rp 43,18 triliun,” ucapnya.

Dia mengatakan, saat ini OJK juga masih memproses kontrak kredit dan pembiayaan lain dengan jumlah mencapai 743.785 debitur.

1. Untuk perusahaan pembiayaan atau leasing, nilai restrukturisasi sudah mencapai Rp43,18 triliun

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/2/2020). Pertemuan tahunan tersebut mengangkat tema Ekosistem Keuangan Berdaya Saing Untuk Pertumbuhan Berkualitas. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

2. OJK optimistis kebijakan restrukturisasi kredit akan mengurangi tekanan NPL

Logo OJK (Dok. ANTARA News)

Dia optimistis kebijakan restrukturisasi kredit akan mengurangi tekanan risiko kredit bermasalah. "Kami menjamin tidak akan bank yang goyah karena terpapar risiko NPL," ujarnya.

Adapun hingga Maret 2020 rasio kredit macet atau non performing loan perbankan sebesar 27 persen (gross).

Baca Juga: OJK Sebut Satu Juta Nasabah Bank Sudah Dapat Keringanan Cicilan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya