Rincian Santunan Jasa Raharja bagi Keluarga Penumpang Sriwijaya Air
Baik korban luka ataupun meninggal dunia, ada nilai santunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga penumpang yang menjadi korban pesawat Sriwijaya Air SJY 182 rute Jakarta-Pontianak, yang diperkirakan jatuh di perairan sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu.
"Betul, untuk santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp 50 juta. Sebagai perlindungan dasar kepada para korban kecelakaan dari pemerintah," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Raharjo kepada IDN Times, Senin (11/1/2020).
Baca Juga: Simpan Asa, Keluarga Toni Ismail Menanti Hasil Pencarian Sriwijaya Air
2. Jasa Raharja melakukan pendataan korban
Sementara bagi korban luka-luka, kata Budi, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat. Jasa Raharha akan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta.
Editor’s picks
"Serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka," ucapnya.
Baca Juga: [LINIMASA] Pencarian Pesawat Sriwijaya Air SJY 182, Hari ke-3