TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Mafia Alkes, Susi: Hilangkan Departemen Perdagangan dan Industri

Kementerian perdagang sebut tak mengatur impor alkes

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Erick Thohir baru-baru ini mengajak semua pihak melawan mafia trader alat kesehatan dan juga farmasi di Indonesia.

Pernyataan Erick Thohir tersebut menjadi sorotan, bahkan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sudi Pudjiastuti turut menanggapi hal itu.

Susi mengatakan akan lebih mudah untuk pemerintah memberantas mafia jika departemen perdagangan serta perindustrian dihilangkan.

"Jadikan kedirektoratan di deplu (departemen luar negeri) semua akan lebih mudah dan murah," kata Susi melalui akun Twitternya, Selasa (21/4).

Baca Juga: Arya Sinulingga: Gak Hanya Indonesia, Mafia Alkes Ada di Seluruh Dunia

1. Kementerian Perdagangan jelaskan impor alkes diatur olek Kemenkes

Ilustrasi Alat Kesehatan (IDN Times/Hana Adi Perdan)

IDN Times sempat mencoba mengonfirmasi kepada Kementerian Perdagangan terkait impor alat kesehatan, namun Direktur Impor Ani Mulyati enggan menjawab hal itu, lantaran masalah impor alat kesehatan tidak diatur oleh Kementerian Perdagangan.

"Impor alat kesehatan diatur oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan)," ujarnya.

2. Sebelumnya dibutuhkan izin edar untuk mengimpor alkes dari Kemenkes, tapi saat ini dipermudah

Bantuan Alat Kesehatan dari Investor Tiongkok ke Indonesia (Dok. Kemenko Marves)

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuat proses impor alat kesehatan untuk menangani virus corona atau COVID-19 menjadi lebih mudah.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 7 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor HK.01.07 tahun 2020 yang mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan virus corona.

Sebelumnya, impor alat kesehatan secara umum berlaku ketentuan pembatasan atau
harus memiliki perizinan impor berupa izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan.

Dengan diterbitkannya aturan ini, maka alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan untuk penanggulangan virus corona yang tercantum dalam peraturan tersebut diberikan relaksasi yaitu tidak lagi wajib izin edar atau SAS, melainkan hanya cukup dengan rekomendasi pengecualian izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penerbitan aturan ini sejalan dengan kebijakan Presiden dalam rangka percepatan penanganan COVID-18 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perizinan tata niaga impor cukup dengan rekomendasi pengecualian dari BNPB.

 

Baca Juga: DPR: Buka Syarat Impor Agar Tak Ada Mafia Alkes 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya