TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wesel Tagih: Pengertian, Karakteristik, dan Contohnya

Memiliki beberapa karakteristik

Wesel sebagai alat pembayaran perdagangan internasional (canva.com)

Bagi kamu yang sudah berkecimpung dalam dunia pembukuan atau akuntansi, pasti sudah tidak asing lagi dengan wesel tagih. Wesel tagih ini pada umumnya sama dengan wesel bayar, namun ada sedikit perbedaan tentunya. 

Nah, untuk kamu yang tidak mengetahui wesel tagih, berikut akan dijelaskan mengenai wesel tagih. Simak selengkapnya di sini, ya!

1. Pengertian wesel tagih

Ilustrasi pemberian uang (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wesel tagih merupakan sebuah janji tulis yang tidak bersyarat, dibuat dan diperuntukkan orang lain, kemudian ditandatangani oleh pembuatnya. Wesel tersebut dibuat untuk membayar sejumlah uang atas permintaan atau pada suatu tangal yang telah ditetapkan kepada pihak yang memerintahkan atau yang membawanya. 

Dalam pembukuan, wesel tagih ini masuk dalam golongan aset lancar. Dengan menandatangani wesel, tandanya pihak debitur telah mengakui utang dan bersedia melakukan pembayaran sesuai dengan yang tertulis di dalamnya. 

Baca Juga: 3 Perbedaan Wesel Bayar dan Wesel Tagih, Lain Karakteristiknya!

2. Karakteristik wesel tagih

Ilustrasi menerima uang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Wesel tagih memiliki beberapa karakteristik yang bisa kamu ketahui. Berikut ini beberapa karakteristiknya:

  • Maturity date atau jangka waktu

Sama seperti wesel bayar, wesel tagih juga memiliki jangka waktu atau jatuh tempo kapan harus membayar. Beberapa wesel memerlukan angsuran bulanan, namun umumnya semua pokok dan bunga harus dibayar pada waktu yang bersamaan sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.

  • Suku bunga

Tak hanya tanggal jatuh tempo dan jumlah nominal yang harus dibayarkan, di dalam wesel tagih terdapat nominal suku bunga yang juga perlu dibayarkan. Biasanya suku bunga akan ditetapkan berdasarkan tahunan. 

  • Maturity value atau nilai jatuh tempo

Nilai jatuh tempo merupakan jumlah yang perlu dilunasi sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

  • Due date (tanggal jatuh tempo)

Tanggal jatuh tempo merupakan tanggal dari batas akhir pembayaran dengan tujuan untuk pencatatam pembukuan pemasukan. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya