APINDO Soroti Outsourcing di Perppu Ciptaker: Bukan Cari Pekerja Murah
Outsourcing dinilai untuk pekerja terampil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Salah satunya terkait dengan tenaga alih daya atau outsourcing.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menghidupkan kembali ketentuan penggunaan outsourcing dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022. Sebelumnya, pasal tersebut telah dihapus dalam UU Cipta Kerja.
"Pembatasan lingkup kerja yang dapat dialihkan kepada perusahaan lain tidak relevan lagi, sebab dalam era revolusi industri 4.0 terdapat banyak pekerjaan baru yang belum tentu setiap perusahaan memiliki keterampilan tersebut. Jadi, paradigma outsourcing adalah untuk pekerja terampil, bukan untuk pekerja murah," tegas Anggota Komite Regulasi dan Kelembagaan APINDO, Susanto Haryono dalam konferensi pers virtual, Selasa (3/1/2022).
Baca Juga: Ramai Parpol Kritik Perppu Ciptaker, Jokowi Bisa Dimakzulkan
Baca Juga: Pimpinan DPR: Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Aturan
1. Pekerjaan yang dapat dialihdayakan ditetapkan berdasarkan sifat pekerjaan
Susanto mengatakan jika ada pembatasan jangan kontradiktif terhadap semangat memasuki era revolusi industri 4.0. Untuk itu, APINDO mengusulkan penetapan pekerjaan yang dapat dialihdayakan adalah berdasarkan karakter atau sifat pekerjaan.
"Misalnya pekerjaan yang sifatnya memenuhi peningkatan permintaan sementara, misalnya selama puncak volume, fluktuasi permintaan musiman/jangka pendek otu boleh diadidayakan," ujarnya.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja, Mahfud: Kalau Saya Tak Jadi Menteri juga Kritik