TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

APINDO Soroti Outsourcing di Perppu Ciptaker: Bukan Cari Pekerja Murah

Outsourcing dinilai untuk pekerja terampil

Ilustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Salah satunya terkait dengan tenaga alih daya atau outsourcing.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menghidupkan kembali ketentuan penggunaan outsourcing dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022. Sebelumnya, pasal tersebut telah dihapus dalam UU Cipta Kerja.

"Pembatasan lingkup kerja yang dapat dialihkan kepada perusahaan lain tidak relevan lagi, sebab dalam era revolusi industri 4.0 terdapat banyak pekerjaan baru yang belum tentu setiap perusahaan memiliki keterampilan tersebut. Jadi, paradigma outsourcing adalah untuk pekerja terampil, bukan untuk pekerja murah," tegas Anggota Komite Regulasi dan Kelembagaan APINDO, Susanto Haryono dalam konferensi pers virtual, Selasa (3/1/2022).

Baca Juga: Ramai Parpol Kritik Perppu Ciptaker, Jokowi Bisa Dimakzulkan

Baca Juga: Pimpinan DPR: Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Aturan

1. Pekerjaan yang dapat dialihdayakan ditetapkan berdasarkan sifat pekerjaan

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Susanto mengatakan jika ada pembatasan jangan kontradiktif terhadap semangat memasuki era revolusi industri 4.0. Untuk itu, APINDO mengusulkan penetapan pekerjaan yang dapat dialihdayakan adalah berdasarkan karakter atau sifat pekerjaan.

"Misalnya pekerjaan yang sifatnya memenuhi peningkatan permintaan sementara, misalnya selama puncak volume, fluktuasi permintaan musiman/jangka pendek otu boleh diadidayakan," ujarnya.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja, Mahfud: Kalau Saya Tak Jadi Menteri juga Kritik

2. Pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus bisa diadidayakan

ilustrasi bekerja (IDN Times/Herka Yanis)

Kemudian pekerjaan lain yang bisa diadidayakan, lanjut Santoso, yaitu pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus yang tidak dapat dilakukan oleh pekerja di perusahaan.

"Atau mem-backup ketidakhadiran karyawan misalnya cuti melahirkan, cuti panjang, dan pekerjaan proyek dengan durasi tertentu," paparnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya