Kemendagri Minta Pemda Pastikan Non-ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dorong optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional bagi seluruh pekerjaan Indonesia, demikian ditegaskan Sekretaris Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Monitoring Evaluasi Penganggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non ASN di Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah tersebut bertujuan untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan perintah dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 serta Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.
Baca Juga: Wapres Serahkan 20.000 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan
1. Memberikan perlindungan bersifat dasar
Dalam sambutannya, Horas menyatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja guna menjamin keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat sedang bekerja.
“Inpres tersebut kami pandang penting dan strategis guna mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini mengingat jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional bagi seluruh pekerjaan Indonesia, walaupun faktanya saat ini belum optimal, namun jika kita melihat perkembangannya telah mengalami progres yang menggembirakan,” tutur Horas.