Apa Sih Persyaratan Miliki Rumah Subsidi? Ini Daftarnya!
Segera siapkan berkasnya ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Memiliki rumah merupakan impian setiap orang. Di Indonesia masih terdapat 11,4 juta penduduk yang belum memiliki rumah. Salah satu program yang diluncurkan pemerintah dalam bidang perumahan adalah program pemberian KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumnahan (FLPP) atau biasa disebut dengan KPR Subsidi.
Dengan gaji yang pas-pasan kita bisa lho memiliki rumah, yuk kita intip apa saja persyaratan untuk mendapatkan rumah subsidi.
1. WNI dan berdomisili di Indonesia
Fasilitas KPR bersubsidi ini hanya dikhususkan bagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, jika kamu bekerja di luar negeri maka kamu tidak bisa mengajukan KPR FLPP/subsidi ini guys.
Selain itu, rumah subsidi ini harus kamu diami atau tinggali. Jika rumah subsidi tersebut kamu alihkan atau kontrakan kepada pihak ke tiga maka fasilitas subsidi akan dicabut oleh bank pemberi kredit, otomatis cicilan setiap bulan yang kamu bayarkan lebih mahal. So manfaatkan dengan bijak ya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.