BPJamsostek Hadirkan Fitur Pendaftaran Pekerja BPU di Aplikasi JMO
Pekerja informal di Indonesia berkisar 77,9 juta orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek ) kembali menghadirkan sebuah solusi, guna meningkatkan jumlah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, BPJamsostek memperkenalkan sebuah gerakan nasional yang diberi nama “SERTAKAN” yang berarti Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
"Melalui gerakan ini, BPJamsostek ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU yang ada di sekitar mereka," kata Anggoro, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Ini Cara Mengetahui Informasi BSU Peserta BPJAMSOSTEK
1. Fitur pendaftaran pekerja BPU hadir di JMO
Untuk mendukung gerakan tersebut, BPJamsostek juga meluncurkan sebuah fitur baru yang kian mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Fitur pendaftaran BPU ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta, yang sebelumnya sudah ada di JMO.
"Inovasi yang kami lakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan tukang roti langganan," jelas Anggoro.
Baca Juga: BPJamsostek Dorong Pekerjanya Ikuti Gerakan Sejuta Langkah