Penjualan BBM Industri Perikanan Anjlok 32 Persen, Ini Biang Keroknya
Penjualan BBM industri di sektor perikanan menurun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menjadi pil pahit bagi perseroan, khususnya terkait penjualan BBM industri.
Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya, mengatakan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana, karena merugikan masyarakat dan negara.
"Secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM ilegal tersebut. Penjualan BBM industri di sektor perikanan mengalami penurunan hingga 32 persen, karena adanya praktik penyalahgunaan maupun penimbunan solar,” kata Ari, Kamis (26/5/2022).
Baca Juga: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Selama 2022 Tembus 38 Kasus
1. Negara ikut merugi
Ari menjelaskan, tidak hanya Pertamina yang menerima kerugian pada praktik ilegal tersebut, tetapi penerimaan negara terhadap Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi berkurang, karena oknum penjual BBM Ilegal tersebut tidak menyetor PPN selayaknya BBM Industri yang dijual melalui lembaga penyalur resmi.
"Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135," ucapnya.
Baca Juga: Keterlambatan Kompensasi BBM Bikin Pertamina Rugi, Apa PR Pemerintah?