2020 Nanti Cukai Rokok Naik 23 Persen, GAPPRI: Ini di Luar Nalar Kami!
Pemerintah dianggap abaikan nasib petani dan tenaga kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen. Keputusan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020. Kenaikan cukai itu juga berimbas pada harga jual eceran (HJE) yang ikut naik sebesar 35 persen.
Menanggapi hal itu, perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai kenaikan cukai sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Ketua Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, mengatakan bahwa keputusan yang dilakukan Pemerintah ini juga tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri.
"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai di kisaran 10 persen, angka yang moderat bagi kami meski berat," ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/9).
Baca Juga: Gudang Garam Pastikan Harga Rokok Naik Sesuai Perubahan Cukai Tembakau
1. Kenaikan cukai yang terlalu besar
Perlu diketahui, bila cukai naik 23 persen dan HJE naik 35 persen di 2020, maka industri harus setor cukai di kisaran Rp185 triliun, mengingat target cukai tahun ini Rp157 triliun, belum termasuk pajak rokok 10 persen dan PPN 9,1 persen dari HJE.
"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami," ungkapnya.
Baca Juga: Catat! Tarif Cukai Rokok akan Naik 23 Persen per 1 Januari 2020!