TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8,97 Juta Orang Diprediksi Bakal Berlibur saat Libur Natal Tahun Baru

Puncak arus libur diprediksi pada 23 dan 24 Desember 2020

Ilustrasi kendaraan memadati ruas jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan puncak arus penumpang dan kendaraan diprediksi terjadi pada 23 sampai dengan 24 Desember 2020. Sementara itu, untuk puncak arus baliknya diprediksi terjadi pada 2 sampai dengan 4 Januri 2021.

"Kemenhub melakukan upaya antisipasi adanya lonjakan penumpang dan kendaraan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Libur Panjang Akhir 2020 Dikurangi

1. Jumlah penumpang saat Natal dan Tahun Baru 2021 diprediksi turun 52 persen

Wisatawan yang tengah berlibur bersama orang-orang terdekatnya. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Budi Karya mengungkapkan, jumlah penumpang untuk angkutan Nataru pada tahun ini diprediksi mencapai 8,97 juta orang. Jumlah ini turun hingga 52 persen dibanding dengan 2019. Penumpang angkutan bus diprediksi mengalami penurunan sebesar 83,6 persen, angkutan penyeberangan naik sebesar 6 persen, angkutan kereta api turun 74,1 persen, angkutan laut turun sebesar 45,6 persen, dan angkutan udara turun sebesar 53,7 persen.

Untuk memenuhi kebutuhan angkutan pada libur Nataru, pemerintah telah menyiapkan moda angkutan jalan sebanyak 50.317 unit bus (AKAP, AKDP dan Pariwisata), sama dengan jumlah sarana pada 2019. Moda angkutan penyeberangan disiapkan sebanyak 218 kapal Ro-Ro, turun sebesar 4,3 persen dari 2019.

Kemudian, moda angkutan perkeretaapian disiapkan sebanyak 276 unit kereta api, (turun 31,6 persen dari 2019). Moda angkutan laut disiapkan sebanyak 1.186 unit kapal (turun 8,2 persen dari Tahun 2019). Moda angkutan udara disiapkan sebanyak 442 unit pesawat, turun 10,7 persen dari 2019.

“Kami instruksikan seluruh operator agar tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah terjadinya penularan dan peningkatan kasus COVID-19 usai libur Nataru,” imbuh Budi Karya.

2. Kemenhub bakal kaji pembatasan angkutan barang saat libur Nataru

ANTARA FOTO/Fauzan

Pada moda angkutan jalan, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan stakeholder terkait dalam hal skenario penanganan kemacetan di jalan tol dan di jalan arteri, mulai dari menerapkan kebijakan pemberlakuan contraflow, one way, buka-tutup rest area dan optimalisasi gardu gerbang tol dan mobile reader serta adanya imbauan untuk tidak mudik/balik di hari yang sama secara bersamaan yang akan diterapkan di area jalan tol.

Kemenhub, lanjut Budi, juga akan melakukan penerapan pembatasan angkutan barang yang keluar masuk Jakarta juga pada hari dan jam-jam tertentu. Kemenhub juga mendalat masukkan dari Komisi V DPR agar kendaraan-kendaraan truk pengangkut barang selain angkutan logistik, makanan/minuman, obat-obatan dan bahan bakar untuk tidak beroprasi di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 selama 23 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021.

Baca Juga: PHRI: Pemangkasan Libur Panjang Bakal Rugikan Pelaku Usaha Wisata

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya