Banyak Masyarakat Nekat Mudik saat Ada Larangan, Perlu Sanksi?
Masyarakat diharapkan bisa menahan diri untuk tidak mudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Di tengah pelarangan tersebut, masih banyak masyarakat yang kerap melakukan akal-akalan agar bisa mudik di tengah kebijakan pelarangan. Sanksi untuk para pelanggar pun dipertanyakan.
Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sanksi merupakan hal penting dalam pemberlakuan kebijakan. Bentuknya pun bermacam-macam, mulai dari yang ringan sampai berat.
"Kalau berkaca pada tahun lalu, yang bersikeras mudik ada 27 juta, tidak sedikit, ini butuh suatu pengawasan yang luar biasa," kata Adita dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Ini Syarat Masuk Bandar Lampung
1. Pemerintah antisipasi perjalanan di jalur darat saat mudik
Adita menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri terkait mudik. Pihaknya mengatakan bahwa pergerakan kendaraan pribadi yang ke luar Jabodetabek perlu diantisipasi.
"Tentu kita tidak ingin memberlakukan (sanksi) ke banyak orang. Harapannya (masyarakat) sudah bisa menyadari (dampak mudik di masa pandemik), bisa dari aspek kesehatan maupun konsekuensi ke diri sendiri," tuturnya.
Baca Juga: Cegah Mudik Dini Jalur Tikus Dijaga, Dishub Jateng Razia Besar-besaran