Batas Miskin Jakarta Rp3,9 Juta per Bulan, Apa itu Garis Kemiskinan?
Nilainya tertinggi dibanding wilayah lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BPS mengumumkan garis kemiskinan Indonesia sebesar Rp458.947 per kapita per bulan, di September 2020. Tidak hanya per kapita, BPS juga mengumumkan garis kemiskinan per rumah tangga miskin menurut provinsi dan daerah. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan standar garis kemiskinan yang tinggi.
Namun sebelum mengulas itu, mari kita pahami apa itu garis kemiskinan.
Baca Juga: Gegara COVID-19, Penduduk Miskin RI Naik Jadi 27,55 Juta Orang di 2020
1. Apa itu garis kemiskinan?
Garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan non makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita/rumah tangga per bulan di bawah garis kemiskinan.
Dengan acuan tersebut, mereka yang memiliki pendapatan di bawah garis tersebut tergolong sebagai penduduk miskin.
Baca Juga: Bantuan untuk Warga Miskin Depok Belum Lewati Nilai Garis Kemiskinan
Sementara itu, BPS mengumumkan garis kemiskinan Indonesia sebesar Rp458.947 per kapita per bulan di September 2020. Angka ini mengalami peningkatan 4,18 persen dibandingkan September 2019 dan naik 0,49 persen dibandingkan Maret 2020.
Adapun komponen garis kemiskinan terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan bukan makanan (GKBM). Merujuk dari garis kemiskinan nasional yang sebesar Rp458.947 per kapita per bulan, peran dari GKM sebesar 73,87 persen sedangkan GKBM sebesar 26,13 persen.
Baca Juga: Pengangguran dan Kemiskinan Masih Membayangi Banten di Usia 20 Tahun