Belanja Kemenhub Dipangkas Rp12 Triliun gegara COVID-19
Untuk penanganan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Alokasi anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di 2021 dipangkas sebesar Rp12,44 triliun atau 27,22 persen dari pagu awal sebesar Rp45,66 triliun. Dengan pemangkasan tersebut, maka alokasi anggaran Kemenhub di 2021 menjadi Rp33,22 triliun.
Pemangkasan itu berdasarkan surat Menkeu No S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja K/L Tahun 2021, untuk penanganan COVID-19.
“Refocusing dan realokasi ini bertujuan untuk mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksin nasional, penanganan COVID-19, perlindungan sosial dan percepatan PEN,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: DPR Segera Panggil Kemenhub Bahas Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air
1. Kemenhub lakukan penghematan belanja
Adapun kebijakan refocusing dan realokasi yang dilakukan yaitu dengan melakukan penghematan pada belanja yang berasal dari rupiah murni, yakni pada pos berikut:
- Belanja barang
- Belanja modal (belanja nonoperasional)
- Belanja honorarium
- Perjalanan dinas
- Paket meeting
- Belanja jasa
- Bantuan kepada masyarakat/pemda yang bukan arahan presiden
- Pembangunan gedung kantor
- Pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin
- Sisa dana lelang dan/atau swakelola
- Belanja modal diluar program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Prioritas Nasional (PN).
Adapun rincian refocusing dan realokasi belanja Kemenhub tahun anggaran 2021 secara rinci per unit kerja di lingkungan Kemenhub sebagai berikut:
- Ditjen Perhubungan Darat (semula Rp7,63 miliar menjadi Rp5,64 miliar)
- Ditjen Perkeretaapian (semula Rp11 miliar menjadi Rp8,11 miliar)
- Ditjen Perhubungan Laut (semula Rp11,35 miliar menjadi Rp8,14 miliar)
- Ditjen Perhubungan Udara (semula Rp10,47 miliar menjadi Rp7,43 miliar)
- BPSDM (semula Rp3,69 M menjadi Rp2,72 miliar)
- Badan Litbang Perhubungan (semula Rp197,99 miliar menjadi Rp158, 39 miliar)
- BPTJ (semula Rp450,59 miliar menjadi Rp328,93 miliar)
- Sekretariat Jenderal (semula Rp725 miliar menjadi Rp575 miliar)
- Inspektorat Jenderal (semula Rp123 miliar menjadi Rp90 miliar).
Baca Juga: Kemenhub Jatuhkan Sanksi, Bekukan Izin Maskapai yang Langgar Aturan