Beli Produk Impor di Tokopedia, Bukalapak hingga Lazada Dipungut Pajak
Berlaku 1 Desember 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk sepuluh perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Dua dari 10 perusahaan tersebut adalah Tokopedia dan Bukalapak. Itu artinya, produk-produk luar negeri yang kamu beli melalui e-commerce tersebut akan dikenakan pajak. Kedua perusahaan tersebut menyusul Google dan Alibaba yang terlebih dahulu ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Baca Juga: Cara Mudah Ganti Nama Toko di Tokopedia
Berikut daftar perusahaan baru yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
- Cleverbridge AG Corporation
- Hewlett-Packard Enterprise USA
- Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
- PT Bukalapak.com
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
- PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
- PT Tokopedia
- PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
- Valve Corporation (Steam)
- beIN Sports Asia Pte Limited.