Benarkah Vaksin COVID-19 Gratis dari Jokowi Bersyarat? Ini Faktanya
Penerima vaksin diisukan harus terdaftar di BPJS Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memutuskan untuk menggratiskan vaksin COVID-19 kepada masyarakat. Salah satu syarat untuk mendapatkan vaksin itu disebut-sebut harus terdaftar di BPJS Kesehatan. Benarkah demikian?
Sekretaris Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede mengatakan tidak ada syarat khusus untuk penerima vaksin gratis. Artinya, semua elemen masyarakat bisa menikmati manfaat tersebut.
"Cuma nanti prioritas siapa yang duluan ada (vaksinnya). Tenaga kesehatan tadi, yang juga kalau sudah ada vaksin yang bisa untuk komorbid ya komorbid duluan. Karena fatality rate mereka kan tinggi. Tingkat kerentanan mereka tinggi. Tapi harus ada barangnya (vaksin) dulu," kata Raden kepada IDN Times, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin COVID-19, BI Bantu Danai Pengadaan Vaksin
1. Pemerintah akan menghimpun data masyarakat salah satunya melalui BPJS Kesehatan
Raden menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan nantinya hanya berfungsi untuk input data kepada pemerintah. Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan tetap menjadi penanggung jawab program vaksinasi.
"Bahkan di luar BPJS Kesehatan daftar (vaksin) silahkan. Jadi sekarang kita sedang mengelola data. Mereka (BPJS Kesehatan) dalam hal ini data yang kita pakai. Sistem mereka kan sudah bagus. Kita pastikan datanya lengkap dulu dari semua lini," tutur Raden.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Vaksin Gratis, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS