TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Benarkah Vaksin COVID-19 Gratis dari Jokowi Bersyarat? Ini Faktanya

Penerima vaksin diisukan harus terdaftar di BPJS Kesehatan

ilustrasi vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memutuskan untuk menggratiskan vaksin COVID-19 kepada masyarakat. Salah satu syarat untuk mendapatkan vaksin itu disebut-sebut harus terdaftar di BPJS Kesehatan. Benarkah demikian?

Sekretaris Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede mengatakan tidak ada syarat khusus untuk penerima vaksin gratis. Artinya, semua elemen masyarakat bisa menikmati manfaat tersebut. 

"Cuma nanti prioritas siapa yang duluan ada (vaksinnya). Tenaga kesehatan tadi, yang juga kalau sudah ada vaksin yang bisa untuk komorbid ya komorbid duluan. Karena fatality rate mereka kan tinggi. Tingkat kerentanan mereka tinggi. Tapi harus ada barangnya (vaksin) dulu," kata Raden kepada IDN Times, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin COVID-19, BI Bantu Danai Pengadaan Vaksin

1. Pemerintah akan menghimpun data masyarakat salah satunya melalui BPJS Kesehatan

ilustrasi/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Raden menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan nantinya hanya berfungsi untuk input data kepada pemerintah. Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan tetap menjadi penanggung jawab program vaksinasi.

"Bahkan di luar BPJS Kesehatan daftar (vaksin) silahkan. Jadi sekarang kita sedang mengelola data. Mereka (BPJS Kesehatan) dalam hal ini data yang kita pakai. Sistem mereka kan sudah bagus. Kita pastikan datanya lengkap dulu dari semua lini," tutur Raden.

2. Masyarakat berusia 18 tahun ke atas akan di vaksin lebih dulu

Ilustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Raden menjelaskan bahwa vaksinasi akan dimulai kepada mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Sementara untuk usia 18 tahun ke bawah belum bisa diberikan vaksin lantaran masih uji klinis.

"Yang umur 18 ke atas yang sudah ada Sinovac umur 18-59 tahun. Di atas itu, kita harus lengkapi lagi. AztraZeneca, Pfizer, dan lain-lain. Jadi kita harus melengkapi portofolio vaksin kita," jelas dia.

Adapun tenaga kesehatan yang berusia 18-59 tahun akan tetap menjadi prioritas vaksinasi. Pemerintah saat ini tengah menunggu emergency use of authorization (EUA) vaksin COVID-19 Sinovac dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

"Baru sesudah itu kita menyuntiknya. Suntiknya itu kan vaksin Sinovac untuk umur berapa itu ada persyaratannya " tambah Raden.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Vaksin Gratis, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya