TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkat Omnibus Law Cipta Kerja, Asing Bisa Kuasai 'Bisnis Senjata' RI

Selamat datang di Indonesia

IDN Times/Mela Hapsari

Jakarta, IDN Times - Peluang investor asing untuk menguasai 'bisnis senjata' di Indonesia kian terbuka lebar berkat Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu tertuang dalam pasal 12 UU Cipta Kerja tentang perubahan UU penanaman modal.

Center of Development Studies, Tenaga Ahli DPR-RI Adhi Azfar mengatakan beleid tersebut menghapus ketentuan tentang produksi senjata dan peralatan perang yang tertutup bagi penanaman modal asing yang tertuang dalam UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

"Artinya, terbuka peluang penanaman modal asing pada Industri Pertahanan Keamanan Nasional," kata Adhi dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Profil PT Pindad, Industri Alutsista Karya Anak Negeri

1. Isi pasal 12 UU Omnibus Law Cipta Kerja

Ilustrasi pengesahan undang-undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pasal 12 ayat (1) menyebutkan semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Sementara itu dalam ayat (2) disebutkan Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman moda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

A. Budi daya dan industri narkotika golongan I;

B. Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;

C. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES);

D. Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;

E. Industri pembuatan senjata kimia; dan

F. Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.

2. Swasta bisa bangun industri alutsista di Indonesia

Ilustrasi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selain itu, UU Omnibus Law Cipta Kerja juga mengatur soal pelibatan swasta dalam pengembangan alat utama sistem senjata (alutsista).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 74 UU Cipta Kerja. Pasal itu menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan diubah, salah satunya Pasal 11.

Pasal tersebut menyebutkan industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan:

A. Badan usaha milik negara; dan/atau

B. Badan usaha milik swasta;

Yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama.

Sebelumnya di UU 16/2012 disebutkan bahwa industri alat utama hanya bisa dikuasai BUMN yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, swasta hanya diizinkan di industri komponen utama atau penunjang industri alat utama.

Baca Juga: Prabowo Ingin Beli Alutsista Buatan Prancis, Ini Respons Mantan KSAU 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya