Berkat Omnibus Law Cipta Kerja, Asing Bisa Kuasai 'Bisnis Senjata' RI
Selamat datang di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peluang investor asing untuk menguasai 'bisnis senjata' di Indonesia kian terbuka lebar berkat Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu tertuang dalam pasal 12 UU Cipta Kerja tentang perubahan UU penanaman modal.
Center of Development Studies, Tenaga Ahli DPR-RI Adhi Azfar mengatakan beleid tersebut menghapus ketentuan tentang produksi senjata dan peralatan perang yang tertutup bagi penanaman modal asing yang tertuang dalam UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
"Artinya, terbuka peluang penanaman modal asing pada Industri Pertahanan Keamanan Nasional," kata Adhi dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Profil PT Pindad, Industri Alutsista Karya Anak Negeri
1. Isi pasal 12 UU Omnibus Law Cipta Kerja
Pasal 12 ayat (1) menyebutkan semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Sementara itu dalam ayat (2) disebutkan Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman moda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
A. Budi daya dan industri narkotika golongan I;
B. Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
C. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES);
D. Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
E. Industri pembuatan senjata kimia; dan
F. Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.
Baca Juga: Prabowo Ingin Beli Alutsista Buatan Prancis, Ini Respons Mantan KSAU