Binomo, Satu dari Banyaknya Entitas Forex Ilegal yang Ditangani OJK
Hati-hati dengan investasi forex ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Situs Perusahaan investasi trading Binomo (Binomo.com) tengah viral di media sosial. Mereka menawarkan investasi murah dengan keuntungan besar.
Namun, perusahaan tersebut menjadi polemik lantaran legalitasnya. Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyebut situs tersebut telah diajukan pemblokiran oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
"Binomo.com telah diajukan pemblokiran oleh Bappebti kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI karena dianggap ilegal," kata Tongam kepada IDN Times, Jumat (22/11).
Baca Juga: Waspada! Bappebti Pastikan Situs Investasi Binomo Bodong
1. Binomo, satu dari ratusan entitas forex ilegal yang ditangani tahun ini
Catatan Satgas Waspada Investasi, hingga 31 Oktober 2019, ada 171 entitas forex ilegal yang telah ditangani. Angka ini meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya 39 kasus entitas forex ilegal.
"Tahun 2017 hanya ada 7 kasus yang ditangani," ungkapnya.