Catat! Tarif Listrik Januari-Maret 2021 Gak Bakal Naik
Penyesuaian tarif akan dilakukan per 3 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian tarif listrik (tarif adjusment) periode Januari-Maret 2021. Dalam keputusan tersebut, pemerintah memastikan bahwa 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021 tidak mengalami perubahan besaran tarif tenaga listrik (Tarif Tetap).
Bagaimana nasib 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya?
Baca Juga: PLN Turunkan Tarif Listrik Mulai Awal Oktober, Tanpa Syarat Apa Pun!
1. UMKM hingga 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan tarif
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Golongan pelanggan tersebut tetap diberikan subsidi listrik, termasuk pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Pemerintah juga telah memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
"Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (9/12/2020).
Baca Juga: Tagihan Warga Membengkak, PLN Bantah Naikkan Tarif Listrik