TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Tarif Listrik Januari-Maret 2021 Gak Bakal Naik

Penyesuaian tarif akan dilakukan per 3 bulan

Ilustrasi harga listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian tarif listrik (tarif adjusment) periode Januari-Maret 2021. Dalam keputusan tersebut, pemerintah memastikan bahwa 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021 tidak mengalami perubahan besaran tarif tenaga listrik (Tarif Tetap).

Bagaimana nasib 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya?

Baca Juga: PLN Turunkan Tarif Listrik Mulai Awal Oktober, Tanpa Syarat Apa Pun!

1. UMKM hingga 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan tarif

Ilustrasi Listrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Golongan pelanggan tersebut tetap diberikan subsidi listrik, termasuk pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Pemerintah juga telah memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

"Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (9/12/2020).

2. Penyesuaian tarif listrik akan dilakukan bila terjadi perubahan indikator makro ekonomi

Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Pada bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.773,87 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 39,04 dolar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar minus 0,01 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp651,72 per kg.

Meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020 (tarif tetap).

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," Agung menambahkan.

Baca Juga: Tagihan Warga Membengkak, PLN Bantah Naikkan Tarif Listrik 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya