Daftar Lengkap PNS yang Menerima THR dari Pemerintah
Aturan soal THR itu masih dalam bentuk RPP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan aturan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beleid itu dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/02/2020 yang ditunjukkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemerintah melakukan perubahan terhadap pemberian THR. Hal ini dilakukan karena pemerintah saat ini tengah fokus dalam penandatanganan COVID-19.
"Sehubungan dengan fokus pemerintah menangani pandemik COVID-19, kiranya perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk pemberian kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari APBN dan/atau APBD yang diatur dalam PP sebagaimana diatur dalam butir 1 di atas. Perubahan kebijakan dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya," dikutip dari salinan tersebut, Senin (4/5).
Baca Juga: Imbas Virus Corona, THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Ditiadakan
1. THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum THR
Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/02/2020 itu masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Dalam aturan itu disebutkan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
"Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarka, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," ucapnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Pangkas THR PNS, Negara Hemat Rp5,5 Triliun