TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Lengkap PNS yang Menerima THR dari Pemerintah

Aturan soal THR itu masih dalam bentuk RPP

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan aturan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beleid itu dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/02/2020 yang ditunjukkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemerintah melakukan perubahan terhadap pemberian THR. Hal ini dilakukan karena pemerintah saat ini tengah fokus dalam penandatanganan COVID-19.

"Sehubungan dengan fokus pemerintah menangani pandemik COVID-19, kiranya perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk pemberian kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari APBN dan/atau APBD yang diatur dalam PP sebagaimana diatur dalam butir 1 di atas. Perubahan kebijakan dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya," dikutip dari salinan tersebut, Senin (4/5).

Baca Juga: Imbas Virus Corona, THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Ditiadakan

1. THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum THR

ilustrasi. IDN Times/Ita Malau

Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/02/2020 itu masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Dalam aturan itu disebutkan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. 

"Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarka, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," ucapnya.

2. Daftar THR yang bakal diberikan ke PNS

Ilustrasi penghasilan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam surat tersebut, THR diberikan sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Berikut daftar THR yang didapatkan:

  • PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum. 
  • Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang. 
  • Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya. 
  • Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya. 
  • Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU. 
  • Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain. 
  • Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi. 
  • Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Baca Juga: Sri Mulyani Pangkas THR PNS, Negara Hemat Rp5,5 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya