Ekspor Melejit, Kemendag Larang Sementara Ekspor Masker dan Antiseptik
Peningkatan nilai ekspornya mencapai 34 kali lipat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya memutuskan untuk melarang sementara ekspor antiseptik hingga masker. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker.
Kebijakan ini diberlakukan lantaran penyebaran virus corona (COVID-19) di dalam negeri terus meningkat. Kebutuhan akan antiseptik hingga masker pun ikut meningkat. Untuk itu, melalui pelarangan ini diharapkan bisa meningkatkan kebutuhan alat-alat dan fasilitas kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
"Pemerintah perlu menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang penting untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat," bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut seperti dikutip IDN Times, Rabu (18/3).
Baca Juga: Masker Langka, Polres Bantul: Belum Ada Indikasi Penimbunan
1. Larangan ekspor masker hingga antiseptik hanya berlaku hingga 30 Juni 2020
Dalam pasal 2 ayat 3 Permendag Nomor 23 Tahun 2020 disebutkan bahwa ketentuan pelarangan ekspor ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020. Kebijakan ini tentu akan dievaluasi seiring dengan perkembangannya.
Bagi eksportir yang melanggar ketentuan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Waspada Ancaman Virus Corona! Polres Kebumen Bagikan Masker Gratis