Imbas Virus Corona, THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Ditiadakan
Akibat penerimaan negara mengalami penurunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wabah virus corona membuat situasi tidak menentu. Pemerintah terus memutar otak untuk menangani masalah tersebut, baik dari sisi sosial maupun ekonomi.
Penerimaan negara tahun ini juga diperkirakan bakal menurun. Hal itu membuat pemerintah mempertimbangkan untuk tidak mencairkan THR dan gaji ke-13 Pegawai Sipil Negara (PNS) tahun ini.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara yang meningkat," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR melalui video conference, Senin (6/4).
Baca Juga: PNS Gak Naik Gaji Tahun Depan, Kemenkeu: Bapak Ibu PNS Tetap Dijamin!
1. Sesuai instruksi presiden, K/L dan pemerintah daerah diminta melakukan realokasi anggaran
Sayang, Sri Mulyani tidak menjelaskan detil tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah meminta Kementerian/Lembaga (K/L) dan daerah untuk melakukan realokasi anggaran dalam rangka penanganan virus corona.
"Kita perkirakan penghematan belanja mencapai Rp190 triliun," ucapnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona atau COVID-19.
Dalam Inpres tersebut menyebutkan meminta Kementerian / Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi Anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan. Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera merevisi Anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan.
Baca Juga: Tangani COVID-19, Jokowi: Pemerintah Anggarkan Rp405,1 Triliun