Indonesia Dicoret dari Daftar Negara Maju, AS Perpanjang Fasilitas GSP
Peninjauan telah dilakukan AS sejak Maret 2018
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat, melalui United States Trade Representative (USTR) secara resmi telah mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang pemberian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia.
Dengan demikian, Indonesia dicoret dari daftar negara maju dan tetap terdaftar sebagai negara berkembang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa pemerintah AS melalui USTR telah melakukan peninjauan fasilitas GSP sejak Maret 2018.
"Pemberian fasilitas GSP merupakan salah satu wujud konkret kemitraan strategis antara kedua negara yang tidak hanya membawa manfaat positif bagi Indonesia, melainkan juga bisnis di AS," kata Retno dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Minggu (1/11/2020).
Baca Juga: Survei: Pandangan Negatif ke Tiongkok Makin Tinggi di Negara Maju
1. Ada 3.572 pos tarif diklasifikasikan masuk skema GSP
Indonesia mencatatkan 3.572 pos tarif telah diklasifikasikan masuk skema GSP yang terdiri atas produk manufaktur dan semi manufaktur, pertanian, perikanan dan industri primer.
Retno menyampaikan sejumlah produk yang menikmati fasilitas GSP ini berdasarkan Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTS-US) sampai dengan Agustus 2020, berikut rinciannya:
- HS94042100 yaitu matras baik karet maupun plastik dengan nilai 185 juta dolar AS.
- HS71131929 yaitu kalung dan rantai emas 142 juta dolar AS
- HS42029231 berupa tas bepergian dan olahraga dengan nilai 104 juta dolar AS.
- HS38231920 berupa minyak asam dari pengelolaan kelapa sawit senilai 84 juta.
- HS40112010 berupa ban penumatik radial untuk bus dan truk senilai 82 juta dolar AS
Baca Juga: Pramono: Indonesia Kini Dipandang Bisa Naik Kelas Jadi Negara Maju