TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Iuran BPJS Naik, Banyak Pasien Berpotensi Tak Tertangani

Bakal banyak migrasi peserta nih

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik hingga dua kali lipat dan akan berlaku pada awal 2020 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini resmi ditandatangani oleh Presiden pada 24 Oktober 2019.

Anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Hermawan Saputra mengatakan, kenaikan iuran itu berpotensi menimbulkan migrasi besar-besaran. Artinya, peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas ke kelas 2 maupun 3 bakalan meningkat.

Peningkatan itu malah dikhawatirkan bakal membuat banyak pasien tidak tertangani. Sebab, kapasitas di kelas 3 khususnya tidak memadai. 

"Bayangkan sub class 1-2 yang biasanya mampu membayar kemudian turun kelas, itu akan terjadi kekhawatiran yang tidak tertangani," ujarnya dalam diskusi di Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (2/11). 

Baca Juga: Dikritik karena Naikkan BPJS, Jokowi: 96 Juta Rakyat Sudah Digratiskan

1. Rumah sakit kerap dikambing-hitamkan

IDN Times/Istimewa

Hermawan juga mengungkapkan bahwa rumah sakit kerap dikambing-hitamkan masyarakat lantaran pelayanan buruk dan kerap menolak pasien. Padahal, kata dia, penolakan tersebut lantaran adanya rujukan berjenjang yang membuat rumah sakit tidak cukup menampungnya. 

"Dalam keadaan normal, rumah sakit sering kali di kambing hitamkan sering menolak pasien. Jadi dianggap penuh, tempat tidur dianggap penuh, itu dalam keadaan normal. Karena apa? Adanya rujukan berjenjang menyebabkan rumah sakit menampung semua kasus yang pada akhirnya tidak mampu tertangani dengan berbagai keadaannya," jelas Hermawan. 

2. Kenaikan iuran picu penurunan daya beli

unsplash/Charles 🇵🇭

Selain itu, Hermawan menyebut kenaikan itu bakal memicu penurunan daya beli. Hal itu lantaran masyarakat harus mengeluarkan uang lebih dari biasanya. Di sisi lain, sejumlah kebutuhan juga mengalami kenaikan. 

"Kita belum bicara willingnes to pay, kemampuan membayar. Apakah orang punya kemampuan untuk mengeluarkan itu. Akan terjadi penurunan daya beli dan terjadi penurunan kelas rumah sakit," ujarnya. 

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Ikatan Dokter: Percuma Jika Mutu Pelayanan Buruk!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya