Kegiatan Operasional Bank Indonesia saat Lebaran 2022, Catat nih!
Sejumlah kegiatan operasional ditiadakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mengumumkan kegiatan operasional dalam rangka hari raya idulfitri 1443 H tahun 2022. Ketetapan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Berikut rincian kegiatan operasional BI selama lebaran 2022.
Baca Juga: Bank Dunia Sebut Ekonomi Asia Akan Tumbuh Melambat, Indonesia Juga?
1. Operasional BI selama Lebaran 2022
- Kegiatan Operasional Sistem BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan BI Electronic Trading Platform (BI-ETP) ditiadakan mulai dari Jumat (29/4) hingga Jumat (6/5).
"Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan (tidak beroperasi)," jelas Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono lewat rilis, Senin (18/4).
Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga ikut ditiadakan mulai Jumat (29/4) hingga Jumat (6/5).
Kegiatan Operasional Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST)
Layanan penyelenggaraan Sistem BI-FAST dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku atau tetap beroperasi 24 jam 7 hari.
Layanan Kas ditiadakan selama Jumat (29/4) hingga Jumat (6/5).
Operasi Moneter Rupiah ditiadakan per Jumat (29/4) hingga Jumat (6/5).
Operasi Moneter Valas juga ditiadakan per Jumat (29/4) hingga Jumat (6/5).
Editor’s picks
"Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan. Kurs BI menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir," beber Erwin.
- Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndoNIA) juga ditiadakan mulai Jumat (29/4) hingga Jumat (6/5).
Kegiatan operasional BI akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Senin, 9 Mei 2022.
"Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," ucap Erwin.
Baca Juga: BI: Lebih Aman Tukar Uang Baru ke Bank Ketimbang ke 'Inang-inang'