Kemenkeu Copot Andhi Pramono dari Kepala Bea Cukai Makassar
Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot Andhi Pramono dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, usai Andhi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan pemeriksaan oleh KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap Andhi seiring dengan penetapan status tersangka oleh KPK. Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” kata Nirwala dikutip dari keterangan resminya, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi
1. Kemenkeu hormati proses hukum
Lebih lanjut, Nirwala mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung terhadap Andhi.
“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Nirwala.
Baca Juga: Jadi Tersangka Gratifikasi, Andhi Pramono Dicegah ke Luar Negeri