Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Bakal Dapat Modal hingga Rp10 Juta
Bunganya 0 persen sampai akhir tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. Pinjaman ini ditujukan untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.
“Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga: Jokowi Suntik UMKM Bantuan Modal Rp2,4 Juta, Kamu Punya Usaha Gak?
1. Bunga 0 persen hingga Desember 2020
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan dalam kebijakan ini pemerintah bakal memberikan bunga sebesar 0 persen peminjam modal hingga Desember 2020. Selanjutnya, pemerintah akan mengenakan bunga sebesar 6 persen seperti yang diterapkan pada Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Ini artinya pemerintah memberikan subsidi kepada para pekerja yang inign berusaha, ibu rumah tangga sebesar 19 persen. Tetapi ini gak one shot. Sekali saja. Pemerintah menyadari usahanya berkelanjutan. Oleh karena itu menjadikan ini bukan hanya saat COVID-19. Pemerintah ingin pengusaha baru bisa berkelanjutan melakukan usahanya. Oleh karena itu ini tetap berlangsung," jelas Iskandar.
Baca Juga: Millennials, Modal Rp500 Ribu Kamu Sudah Bisa Bikin Usaha Ini Loh!