TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Rp10 Juta, Ini Syaratnya!

Usaha skala besar tidak boleh ikut mengajukan ya

Pegawai BNI Syariah Kantor Cabang Semarang memberikan penjelasan kepada nasabah millennial terkait tabungan Hasanah yang bisa digunakan untuk pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) atau BNI Griya iB Hasanah, di Semarang, Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan bakal membeirkan bantuan modal kepada korban PHK dan ibu rumah tangga melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Supermikro. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan bahwa debitur harus masuk dalam kategori usaha mikro.

"Kalau usaha besar ya gak boleh dia," ujarnya dalam video conference, Kamis (13/8/2020).

1. Lama usaha tidak dibatasi 6 bulan

UMKM Palembang membuat kerajinan tangan konekter masker nuansa kemerdekaan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam pengajuan KUR Super Mikro ini ini, tidak ada kewajiban debitur harus memiliki usaha yang telah beroperasi minimal 6 bulan

Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

a. Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau

b. Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau

c. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

2. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan tiga bulan sebagaimana aturan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR.

Lama usaha boleh kurang dari tiga bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2. Selain itu, calon debitur juga harus belum pernah menerima KUR.

Baca Juga: Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Bakal Dapat Modal hingga Rp10 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya