Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Rp10 Juta, Ini Syaratnya!
Usaha skala besar tidak boleh ikut mengajukan ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan bakal membeirkan bantuan modal kepada korban PHK dan ibu rumah tangga melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Supermikro. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan bahwa debitur harus masuk dalam kategori usaha mikro.
"Kalau usaha besar ya gak boleh dia," ujarnya dalam video conference, Kamis (13/8/2020).
1. Lama usaha tidak dibatasi 6 bulan
Dalam pengajuan KUR Super Mikro ini ini, tidak ada kewajiban debitur harus memiliki usaha yang telah beroperasi minimal 6 bulan
Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:
a. Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
b. Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
c. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Baca Juga: Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Bakal Dapat Modal hingga Rp10 Juta