Lion Air Terbang Lagi 10 Juni, Jangan Lupa Perhatikan Hal Ini
Jangan lupa persiapkan dokumen persyaratannya ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Maskapai Lion Air, Wings Air, Batik Air bakal kembali memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020. Calon penumpang diimbau memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara.
Adapun Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi setiap calon penumpang bila bepergian dengan menggunakan pesawat udara.
"Dalam surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resminya, Selasa (9/6).
Baca Juga: Mulai 10 Mei 2020, Lion Air Group Kembali Layani Penerbangan Komersial
Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut:
- Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari.
- Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/Puskesmas.
Editor’s picks
"Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan," tutur Danang.
1. Bagi penumpang yang akan bepergian diminta memperhatikan dokumen perjalanan
Baca Juga: Calon Penumpang Penerbangan Luar Negeri Wajib Tes PCR, Kalau Domestik?