Luhut: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Tidak Rugikan Buruh
Ada rapat final sebelum Omnibus Law Cilaka dibawa ke DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kebijakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terus mendapat pertentangan, khususnya dari kaum buruh yang menganggap kebijakan tersebut merugikan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membantah anggapan tersebut.
Menurut Luhut, poin-poin dalam beleid tersebut tidak ada yang merugikan buruh. "Saya lihat dan baca lagi buruh itu sangat tidak dirugikan. Sama sekali tidak dirugikan," kata Luhut di kantornya, Rabu (29/1).
Baca Juga: Aturan Upah Per Jam Omnibus Law Bisa Bahaya untuk Industri Padat Karya
1. Luhut klaim pasal-pasal dalam Omnibus Law Cilaka sudah menguntungkan buruh
Menurut dia, pasal-pasal dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) sudah sangat menguntungkan buruh. Kebijakan tersebut juga telah mengatur kompensasi yang sesuai untuk buruh.
"Dengan catatan, kerja disiplin dan produktif. Jangan kamu dikasih bayar tapi gak produktif, malas, itu kan gak bener juga. Itu kan orang jadi gak mau datang buat investasi," tegasnya.
Baca Juga: Jokowi Minta Dukungan untuk Percepat Pengesahan Omnibus Law