TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Luhut: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Tidak Rugikan Buruh

Ada rapat final sebelum Omnibus Law Cilaka dibawa ke DPR

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 3 Januari 2020. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Kebijakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terus mendapat pertentangan, khususnya dari kaum buruh yang menganggap kebijakan tersebut merugikan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membantah anggapan tersebut.

Menurut Luhut, poin-poin dalam beleid tersebut tidak ada yang merugikan buruh.  "Saya lihat dan baca lagi buruh itu sangat tidak dirugikan. Sama sekali tidak dirugikan," kata Luhut di kantornya, Rabu (29/1). 

Baca Juga: Aturan Upah Per Jam Omnibus Law Bisa Bahaya untuk Industri Padat Karya

1. Luhut klaim pasal-pasal dalam Omnibus Law Cilaka sudah menguntungkan buruh

Aksi RUU Omnibus Law. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Menurut dia, pasal-pasal dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) sudah sangat menguntungkan buruh. Kebijakan tersebut juga telah mengatur kompensasi yang sesuai untuk buruh.

"Dengan catatan, kerja disiplin dan produktif. Jangan kamu dikasih bayar tapi gak produktif, malas, itu kan gak bener juga. Itu kan orang jadi gak mau datang buat investasi," tegasnya. 

2. Omnibus Law Cilaka diyakini ciptakan jutaan lapangan kerja

(Ilustrasi para pencari kerja di acara Job Fair) IDN Times/Fitang Budi Aditia

Mantan Kepala Staf Presiden (KSP) itu berkeras bahwa kebijakan Omnibus Law Cilaka menguntungkan bagi buruh meski ada beberapa pasal yang diprotes keras oleh mereka. "Dengan omnibus law ini kan akan menciptakan lapangan kerja yang kalau kami hitung 3 juta tambahan lapangan kerja," tutur Luhut. 

Salah satu poin yang dikritik ialah hilangnya sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak buruh sesuai aturan berlaku. Selain itu, buruh juga memprotes keras pasal yang kian memperlonggar keran tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Tanah Air. Hal itu dianggap mencederai komitmen pemerintah dalam memangkas pengangguran. 

Baca Juga: Jokowi Minta Dukungan untuk Percepat Pengesahan Omnibus Law 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya