TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Marak Travel Gelap Saat Larangan Mudik, Tarifnya Sampai Rp750 Ribu

Sebanyak 110 lebih travel gelap telah ditangkap

ilustrasi mobil (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap maraknya travel gelap saat larangan mudik diberlakukan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa travel gelap tersebut mematok harga yang sangat tinggi untuk penumpangnya.

"Tarif yang dikenakan jauh lebih tinggi dibanding angkutan umum yang ada izin. Untuk rute Jakarta-Surabaya itu sekitar Rp750 ribu," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Jangan Nekat Mudik! Polri Juga Awasi Jalur-jalur Tikus

Baca Juga: Jokowi Khawatir Masih Ada 18,9 Juta Masyarakat yang Tetap Mau Mudik

1. Travel gelap merusak ekosistem transportasi

IDN Times/Imam Rosidin

Budi menilai kehadiran para travel gelap tersebut merusak ekosistem transportasi yang ada di Tanah Air. Selain mereka tidak memiliki izin, travel gelap ini juga tidak memberi perlindungan bagi penumpangnya.

"Kendaraan travel gelap ini bagi penumpangnya tidak tercover (asuransi) Jasa Raharja," ucapnya.

2. Kemenhub bersama Polri lakukan penindakan tegas ke travel gelap

Ilustrasi penyekatan. IDN Times/Khaerul Anwar

Melihat fenomena tersebut, Kemenhub bersama Kakorlantas Polri bekoordinasi untuk melakukan penindakan kepada transportasi non-resmi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan selama dua hari, lebih dari 110 kendaraan travel gelap telah dilakukan penindakan.

"Kami dalam rapat sepakat akan lakukan penindakan tegas terhadap travel gelap, dan dua hari ini sudah ada lebih dari 110 kendaraan terindikasi travel gelap yang tertangkap dan sekarang di Polda Metro," ungkapnya.

 

Baca Juga: MTI: Tolak Pengecualian Mudik Atau Cabut Larangan Mudik Sekalian

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya