Menengok Kembali Kebijakan Suku Bunga Acuan BI dalam 6 Bulan Terakhir
Suku bunga acuan berpotensi diturunkan kembali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) hari ini (19/3) akan mengumumkan suku bunga acuan atau BI 7-day repo rate Maret 2020. Sejumlah ekonom memperkirakan bila BI bakal menurunkan kembali suku bunga acuan. Wabah virus corona disebut menjadi pertimbangannya.
Pada Februari 2020, Bank Sentral sejatinya baru saja menurunkan suku bunga acuan sebesar 2 basis poin (bps) dari sebelumnya 5 persen menjadi 4,75 persen. Langkah itu ditembus BI guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah penyebaran virus corona yang terjadi.
"Kebijakan moneter tetap akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran, stabilitas eksternal yang aman, serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah tertahannya prospek pemulihan ekonomi global sehubungan dengan terjadinya COVID-19," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi persnya saat itu.
"Strategi operasi moneter terus ditujukan untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif," tambahnya.
Baca Juga: Virus Corona Bikin BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75 Persen
1. Mundur empat bulan ke belakang, BI memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan sebesar 5 persen
Pada hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia periode Oktober 2019-Januari 2020, BI memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan sebesar 5 persen. Perry menyampaikan bahwa strategi operasi moneter yang ditempuh BI terus ditujukan untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif.
Seiring ditahannya suku bunga acuan, pada November 2019 BI juga memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps sehingga masing-masing menjadi 5,5 persen dan 4,0 persen, dengan GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0 persen, dan berlaku efektif pada 2 Januari 2020.
"Kebijakan ini ditempuh guna menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam meningkatkan pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi," ucap Perry.
Baca Juga: Dihantam Virus Corona, BI Diprediksi Pangkas Lagi Suku Bunga Acuan