Mulai Awal 2020, Bunga Kredit UMKM Turun, Pinjaman Naik Rp50 Juta
Pemerintah kian serius permudah pembiayaan untuk UMKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 6 persen per tahun, dari sebelumnya 7 persen per tahun. Kebijakan ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2020. Plafon maksimum KUR Mikro juga dilipatgandakan, dari semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur.
Selain itu, total plafon KUR juga ditingkatkan dari Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020. Kedepannya, angka tersebut akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp325 triliun pada 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (12/11).
Baca Juga: Warga Yogyakarta Banyak Duit, Namun Kredit Justru Melambat
1. Dorong peningkatan jumlah UMKM
Airlangga selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengungkapkan, kebijakan ini diambil dalam rangka mempercepat pengembangan UMKM. Kebijakan ini juga sejalan dengan segera diterbitkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.
Mantan Menteri Perindustrian ini optimistis, kebijakan penurunan suku bunga KUR menjadi 6 persen akan memperbanyak jumlah UMKM, yang mendapatkan akses pembiayaan di sektor formal dengan suku bunga rendah.
“Selain perubahan plafon KUR Mikro, total akumulasi plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan pun mengalami perubahan, dari semula sebesar Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Sedangkan, untuk KUR Mikro sektor produksi tidak dibatasi,” ujarnya.