TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Netflix, Google, hingga Spotify Sudah Setor Pajak Rp97 Miliar ke RI

Penerimaan pajak masih berpotensi bertambah

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan telah menerima setoran pajak dari sebesar Rp97 miliar dari perusahaan barang/jasa luar negeri. Setoran itu berasal dari penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang disetor Netflix, Amazon Web Service Inc, Google Asia Pasific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, dan Spotify AB. 

Sebagai informasi, keenam perusahaan tersebut telah mengenakan PPN sebesar 10 persen atas layanan produk yang dijualnya di Indonesia.

"Setoran perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari 36 PMSE, 6 wajib pajak yang pertama kali kita tunjuk sudah melakukan penyetoran di September ini alhamdulillah Rp97 miliar dari pemungut pajak itu," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Tarif Baru Berlangganan Netflix Setelah Kena Pajak, Mahal Gak?

1. Pemerintah terus memperluas basis penerimaan pajak

Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Suryo menjelaskan, pengenaan pajak merupakan upaya pemerintah dalam memperluas basis penerimaan pajak. Disisi lain, kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha.

"Menjaga penerimaan ya semaksimal mungkin bagiamaan memperluas basis penerimaan pajak," kata dia.

Dia berharap ke depannya transaksi digital luar negeri akan terus bertambah. "Jadi bisa menjaga penerimaan semaksimal mungkin khusus dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," tambahnya.

2. Kriteria produk layanan/jasa digital luar negeri yang dipungut pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejak Agustus 2020 pemerintah resmi memberlakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN sebesar 10 persen atas produk digital yang berasal dari luar negeri. Adapun kriteria produk digital impor yang dikenai pajak adalah produk atau jasa digital asing itu bisa berupa aplikasi, layanan streaming film seperti Netflix hingga streaming musik Spotify.

Nantinya pemungutan pajak akan dilakukan oleh pemungut PPN produk digital luar negeri dan akan ditunjuk oleh Ditjen Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

"Pelaku usaha e-commerce yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan, atau memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga: Catat, Mulai Awal 1 Oktober Belanja di Shopee Kena Pajak! 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya