Netflix, Google, hingga Spotify Sudah Setor Pajak Rp97 Miliar ke RI
Penerimaan pajak masih berpotensi bertambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan telah menerima setoran pajak dari sebesar Rp97 miliar dari perusahaan barang/jasa luar negeri. Setoran itu berasal dari penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang disetor Netflix, Amazon Web Service Inc, Google Asia Pasific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, dan Spotify AB.
Sebagai informasi, keenam perusahaan tersebut telah mengenakan PPN sebesar 10 persen atas layanan produk yang dijualnya di Indonesia.
"Setoran perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari 36 PMSE, 6 wajib pajak yang pertama kali kita tunjuk sudah melakukan penyetoran di September ini alhamdulillah Rp97 miliar dari pemungut pajak itu," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Tarif Baru Berlangganan Netflix Setelah Kena Pajak, Mahal Gak?
1. Pemerintah terus memperluas basis penerimaan pajak
Suryo menjelaskan, pengenaan pajak merupakan upaya pemerintah dalam memperluas basis penerimaan pajak. Disisi lain, kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha.
"Menjaga penerimaan ya semaksimal mungkin bagiamaan memperluas basis penerimaan pajak," kata dia.
Dia berharap ke depannya transaksi digital luar negeri akan terus bertambah. "Jadi bisa menjaga penerimaan semaksimal mungkin khusus dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," tambahnya.
Baca Juga: Catat, Mulai Awal 1 Oktober Belanja di Shopee Kena Pajak!