Netflix hingga Spotify Dipungut Pajak 10 Persen Mulai 1 Agustus 2020
Biaya langganan Netflix bakal naik nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020.
"Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Netflix Happy Layanannya Sudah Bisa Diakses Pengguna Jaringan Telkom
1. Enam pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai pemungut pajak
Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini adalah:
• Amazon Web Services Inc.
• Google Asia Pacific Pte. Ltd.
• Google Ireland Ltd.
• Google LLC.
• Netflix International B.V., dan
• Spotify AB.
Baca Juga: Blokir Layanan Netflix Resmi Dibuka! Telkom Beberkan Format Barunya