TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Netflix hingga Spotify Dipungut Pajak 10 Persen Mulai 1 Agustus 2020

Biaya langganan Netflix bakal naik nih

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: Netflix Happy Layanannya Sudah Bisa Diakses Pengguna Jaringan Telkom

1. Enam pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai pemungut pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini adalah:

• Amazon Web Services Inc.
• Google Asia Pacific Pte. Ltd.
• Google Ireland Ltd.
• Google LLC.
• Netflix International B.V., dan
• Spotify AB.

2. PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha dapat diklaim sebagai pajak masukkan

Ilustrasi ekonomi digital (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha, dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli. Data itu dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP. Atau, bisa pula jika terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.

Baca Juga: Blokir Layanan Netflix Resmi Dibuka! Telkom Beberkan Format Barunya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya