Pasien Virus Corona Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan
Peraturannya saat ini sedang disiapkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin pasien virus corona (COVID-19). Peraturan itu nantinya akan dituangkan lewat peraturan presiden (Perpres).
Dalam aturan itu, nantinya rumah sakit (RS) juga bisa menjamin seluruh pasien virus corona.
"Termasuk dalam penyelesaian pasien terdampak COVID-19 di rumah sakit, Kemenkes sudah ada pos anggarannya, namun bergantung berapa jumlah kasusnya dan bagaimana penanganannya. Serta BPJS untuk ikut cover (pasien corona), sehingga akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan," kata Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (18/3).
Baca Juga: MA Dinilai Sudah Tepat Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
1. Perpres tersebut sebagai tindak lanjut dari aturan yang dibatalkan oleh MA
Sri Mulyani menyampaikan bahwa perpres tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan cukup memberi tekanan kepada rumah sakit.
"Seperti diketahui MA membatalkan perpres yang menyebabkan kondisi BPJS Kesehatan menjadi tidak pasti dari sisi keuangan. Rumah sakit yang merupakan institusi paling penting saat ini, menjadi yang paling mendapatkan tekanan, mendapatkan beban paling besar," tuturnya.
"Kami akan menyusun perpres dalam rangka memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk mendukung langkah penanganan covid-19," tambahnya.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Dinaikkan? Dirut BPJS: Ayo Gotong Royong