TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembebasan Biaya Listrik dan Diskon Tarif Berlaku Hari Ini

Bertahap selama tiga bulan

Ilustrasi tarif listrik. (IDN Times /Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - PT PLN (Persero) memastikan kebijakan pembebasan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi berlaku sejak hari ini, Rabu (1/4). Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

“Kemarin, PLN langsung menyiapkan pelaksanaan teknis atas kebijakan Bapak Presiden. Pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi di PLN ada dua jenis, yakni yang memakai kWh meter pascabayar dan prabayar atau menggunakan token. Untuk yang pascabayar, tidak ada masalah, karena pembebasan tagihan akan diterima pelanggan pada setiap periode pembayaran" kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam keterangan resminya, Rabu. 

Baca Juga: Gratiskan Tagihan Listrik, PLN Dapat Suntikan Rp3,5 T Agar Tak Rugi

1. Pelanggan PLN Prabayar bakal diberikan token gratis

Petugas PLN sedang merawat instalasi listrik. Dok. PLN UID Jateng dan DIY

Zulkifli menambahkan, untuk pelanggan pra bayar akan diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir. Saat ini, proses pendataan sedang dimasukkan di dalam sistem. 

"Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan, sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya. Mekanismenya kami buat yang paling mudah dan mungkin, sehingga tidak menyulitkan pelanggan," tuturnya. 

2. Bagi pelanggan yang terlanjur membeli token, maka token tersebut tidak akan hangus

Ilustrasi PLN (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, bagi pelanggan yang terlanjur membeli token, token gratis akan tetap diperhitungkan pada pembelian bulan berjalan.  "Jadi token yang telah dibeli tidak hilang," ujar Zulkifli. 

Ia menegaskan bahwa program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran listrik tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang terdampak virus corona.

"Harapan kami, ini bisa meringankan ekonomi untuk masyarakat ditengah menghadapi pandemi virus COVID-19," imbuh dia.

Baca Juga: Begini Caranya Dapat Gratis Tagihan Listrik seperti Kata Jokowi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya