Pemerintah: COVID-19 Jangan Jadi Alasan Tidak Bayar THR Karyawan
Perusahaan jangan sampai lalai terhadap karyawan ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan perusahaan swasta untuk menunaikan kewajibannya dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Apalagi, undang-undang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk membayar THR.
“Presiden Joko Widodo juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta THR itu berdasarkan undang-undang diwajibkan, dan Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan hal-hal terkait THR,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/4).
Baca Juga: Insentif Virus Corona, Peserta Kartu Pra Kerja Dapat Modal Rp3.550.000
1. Pemerintah sudah berikan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha
Airlangga menyampaikan pemerintah telah memberikan insentif kepada masyarakat dan dunia usaha melalui landasan hukum Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Insentif tersebut sebagai stimulus di tengah pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19.
Total Rp405,1 triliun dikucurkan pemerintah untuk menambah anggaran dalam APBN 2020 di berbagai sektor guna melawan dampak virus corona.