Pengusaha Vape Ogah Bayar Cukai, Siap-siap Dikejar Petugas
Jangan males bayar pajak ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk mengendalikan konsumsi dan peredaran cukai. Salah satunya dengan memberlakukan cukai untuk vape dan memberantas vape ilegal.
Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, mengatakan pihaknya sudah tepat memberlakukan kebijakan pengenaan cukai vape. Jika masih ada yang tidak bayar, pihaknya tidak segan untuk mengejarnya.
"Kami merasa bahwa menetapkan vape yang mesti membayar cukai dan kalau tidak membayar kita uber-uber merupakan kebijakan yang tepat. Sehingga, bisa mengurangi konsumsi," ujarnya dalam diskusi dengan media di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/11).
Baca Juga: Kamu Wajib Tahu, Ini 8 Bahaya Rokok Elektrik atau Vape bagi Kesehatan
1. Bea cukai bakal akukan penyesuaian soal larangan vape
Perihal adanya usul rokok elektrik dan vape dilarang, Heru mengatakan pihaknya bakal melakukan penyesuaian. Artinya, kebijakannya akan menyesuaikan dari keputusan akhir tersebut.
"Kalau belum diputuskan akan menerapkan cukai untuk vape dan memberantas kalau mereka tidak membayar cukai," ungkapnya.
Baca Juga: Selain Cukai Rokok, DJBC Jabar Incar Potensi Pendapatan Liquid Vape