Penyelundupan Moge dan Mobil Mewah Bikin Negara Rugi Rp659 Miliar
Negara kehilangan potensi penerimaan dari perpajakannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat total nilai penyelundupan motor gede (moge) dan mobil mewah sepanjang 2016-2019 sebesar Rp329,7 miliar.
Secara lebih rinci, nilai penyelundupan dari mobil mewah adalah sebesar Rp315.998.705.100 dan moge senilai Rp13.711.042.702.
"Secara jumlah barang di sepanjang 2016-2019, 91 mobil mewah dan 3.956 moge," ujarnya di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Selasa (17/12) kemarin.
Baca Juga: Kemenkeu Gagalkan Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah Senilai Rp21 M
1. Kasus penyelundupan meningkat signifikan di 2019
Berdasarkan catatn Bea Cukai, kasus penindakan terhadap penyelundupan meningkat signifikan di 2019. Pada 2016, tidak ada penindakan terhadap mobil, hanya moge sebanyak 3 kasus. Lalu di 2017, juga tidak ada penindakan terhaap mobil, malah jumlah kasus penyelundupan moge turun hanya menjadi 1.
Tahun 2018, kasus penindakan terhadap mobil mewah baru terjadi dan tercatat ada 5 kasus dengan diikuti moge 8 kasus. Hingga akhirnya pada tahun ini angka itu melejit signifikan menjadi 57 kasus penindakan penyelundupan terhadap mobil mewah dan 10 kasus penindakan terhadap moge.
Bahkan, nilainya di 2019 cukup fantastis, yakni Rp312,9 miliar untuk mobil mewah dan Rp10,8 miliar untuk moge.
Baca Juga: Penyelundupan Barang Mewah Bikin Negara Rugi Rp48 Miliar