TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyelundupan Moge dan Mobil Mewah Bikin Negara Rugi Rp659 Miliar

Negara kehilangan potensi penerimaan dari perpajakannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Menhub Budi Karya sedang meninjau mobil dan moge mewah selundupan di Terimal Peti Kemas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat total nilai penyelundupan motor gede (moge) dan mobil mewah sepanjang 2016-2019 sebesar Rp329,7 miliar.

Secara lebih rinci, nilai penyelundupan dari mobil mewah adalah sebesar Rp315.998.705.100 dan moge senilai Rp13.711.042.702.

"Secara jumlah barang di sepanjang 2016-2019, 91 mobil mewah dan 3.956 moge," ujarnya di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Selasa (17/12) kemarin.

Baca Juga: Kemenkeu Gagalkan Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah Senilai Rp21 M

1. Kasus penyelundupan meningkat signifikan di 2019

Barang mewah selundupan (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Berdasarkan catatn Bea Cukai, kasus penindakan terhadap penyelundupan meningkat signifikan di 2019. Pada 2016, tidak ada penindakan terhadap mobil, hanya moge sebanyak 3 kasus. Lalu di 2017, juga tidak ada penindakan terhaap mobil, malah jumlah kasus penyelundupan moge turun hanya menjadi 1.

Tahun 2018, kasus penindakan terhadap mobil mewah baru terjadi dan tercatat ada 5 kasus dengan diikuti moge 8 kasus. Hingga akhirnya pada tahun ini angka itu melejit signifikan menjadi 57 kasus penindakan penyelundupan terhadap mobil mewah dan 10 kasus penindakan terhadap moge.

Bahkan, nilainya di 2019 cukup fantastis, yakni Rp312,9 miliar untuk mobil mewah dan Rp10,8 miliar untuk moge.

Infografik penyelundupan moge dan mobil mewah (IDN Times/Arief Rahmat)

2. Potensi kerugian negara capai Rp659 miliar

Ilustrasi Penerimaan Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan dari total nilai barang tersebut, potensi kerugian negara bisa mencapai dua kali lipatnya. Itu artinya, negara kehilangan potensi pendapatan dari perpajakan senilai Rp659.419.495.604 miliar secara keseluruhan.

Kalkullasi ini merupakan penghitungan atas pengenaan komponen kewajiban pajak yakni bea masuk sebesar 40 persen-50 persen, lalu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 125 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen-7,5 persen, kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.

"Kali dua, jadi kira-kira potensi perpajakannya baik bea masuk maupun pajak impor itu kali dua, dua kali lipat dari nilainya," tuturnya.

Baca Juga: Penyelundupan Barang Mewah Bikin Negara Rugi Rp48 Miliar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya